PENYIDIK KEJARI KOTA MALANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERSANGKA (AM) DI RUTAN MEDAENG
-Baca Juga
PENYIDIK KEJARI KOTA MALANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERSANGKA (AM) DI RUTAN MEDAENG
Malang,pojokkirimapro.com.Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Pemeriksaan Tersangka AM (49th) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan, Adapun Tersangka AM (49th) yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang ditahan di Rutan Medaeng dalam perkara lain.
Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 di mana terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000,- selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr. DD dengan tersangka AM sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.
Atas pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan tersangka AM. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya tersangka AM tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan.
Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi.
Selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Tersangka AM tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari tersangka AM baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi seilai Rp.2.429.350.500,- .
Pada proses kerja sama tersebut, tersangka AM tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Tersangka AM hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka AM memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-.
Perbuatan Tersangka AM yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.465.818.500,- sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Tersangka AM yang disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*).




