PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA PADA KASUS JUAL BELI NARKOTIKA SHABU-SHABU DAN GANJA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA PADA KASUS JUAL BELI NARKOTIKA SHABU-SHABU DAN GANJA

-

Baca Juga

PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA PADA KASUS JUAL BELI NARKOTIKA SHABU-SHABU DAN GANJA

 

Malang-pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal  09 Mei 2022, Irawan Eko Cahyono, S.H.  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa atas kasus jual beli Narkotika yang dilakukan oleh tedakwa YC (28) yang bertempat tinggal di Cemoro Kandang Kedung Kandang Kota Malang. 
 
Adapun kasus posisi perkara jual beli Narkotika berawal dari bulan September 2021, Terdakwa YC dihubungi oleh Sdr. Y (DPO) untuk ditawari menjadi kurir  Narkotika berupa 1 (satu) paket shabu sebanyak 5 gram di tempat ranjauan daerah Sawojajar  dengan upah Narkotika untuk dikonsumsi dan Terdakwa YC menyetujuinya. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Terdakwa YC dihubungi kembali oleh Sdr. Y untuk menjadi kurir Narkotika dengan imbalan sebesar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus juta rupiah) setiap minggu dan disetujui oleh terdakwa.""terangnya"".

Bahwa terdakwa sudah menjadi  kurir Narkotika 5 (lima) kali antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2021. Setelah lebih dari 5 (lima) kali menjadi kurir Narkotika, pada Senin 29 November 2021 terdakwa YC kembali dihubungi oleh Sdr. Y mengabarkan akan datang 200 gram shabu-shabu dan meminta terdakwa untuk menerima shabu-shabu tersebut dan kemudian meranjau di berbagai titik di wilayah Kota Malang sesuai petunjuk Sdr. Y. Pada tanggal 4 Desember 2021, Terdakwa YC mendapat telepon dari Sdr.Y akan datang bahan ganja dan shabu dari dua titik tempat ranjauan. Terdakwa menerima ganja dari Sdr. Y di tempat ranjauan belakang UMM Kota Malang sebanyak 7 bungkus plastik Ganja dan di tempat ranjauan daerah Tlogomas Kota Malang di bawah tiang listrik sebanyak 1 bungkus plastik Ganja. Keesokan harinya, pada 5 Desember 2021 pukul 13.00 Wib, terdakwa YC dihubungi oleh Sdr. Y untuk meletakkan shabu-shabu di tempat ranjauan daerah Rampal Kota Malang sebanyak 2 bungkus Ganja dan 4 plastik shabu-shabu.""ujarnya"".

Kemudian pada hari Senin 6 Desember 2021 pukul 13.15 Wib, Terdakwa YC ditelpon Sdr. Y untuk meletakkan shabu di tempat peranjauan yaitu di sekitar daerah SMP 5 Kota Malang untuk meletakkan 2 bungkus plastik shabu-shabu. Pada sore harinya yaitu Senin 6 Desember 2021  sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa YC ditangkap di rumah kos di Jalan Setia Budi Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa: 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 110,5 gram beserta bungkusnya, 5 (lima) bungkus plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 325,14 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca, 1(satu) buah skrop terbuat dari kertas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong ukuran kecil, 1(satu) bendel plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bendel plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus cotton bud, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah doble tip yang dimasukkan ke dalam tas kain warna kuning yang berada di dalam almari kamar rumah kost terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang berada di dalam kamar kos Terdakwa YC.""ucapnya"".
 
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa YC, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Dakwaan Subsidair  Kesatu Pasal 111 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa YC pada pokoknya mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.""tambahnya"".(*).
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode