SIDANG PERKARA MAFIA BOLA DENGAN AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PERKARA MAFIA BOLA DENGAN AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

-

Baca Juga

SIDANG PERKARA MAFIA BOLA DENGAN AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN



Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, telah di dilaksanakan sidang Mafia Bola dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jpu Hetianto.,S.H.,M.H, Ketua Majelis Indarto.,S.H.,M.H  dengan Terdakwa  YBSA (51th)  yang bertempat tinggal di Karangploso, Kabupaten Malang, Terdakwa DYPN (33th) yang beralamat di Jambangan Kota Surabaya, Terdakwa IAH (32th) yang beralamat di Karangploso, Kabupaten Malang dan Terdakwa FA (46th) yang beralamat di Klojen, Kota Malang dengan menggunakan ruang sidang kartika.

  


Kasus posisinya yaitu bermula dari digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim dari tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021 dimana dalam aturan Liga 3 Zona Jatim 2021 berlaku internasional yaitu semua yang terlibat dalam suatu pertandingan wajib menjalankan tugas masing-masing, berlaku jujur, dan adil sesuai kemampuan dan skill dan tidak membohongi publik. 


Selanjutnya, pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang akan digelar pada hari Senin tanggal 15 November 2021 pukul 13.30 Wib di Stadion Gajayana Kota Malang dimana dalam sebelum ataupun selama pertandingan harus FAIR PLAY. 



Namun, sebelum pertandingan, tepatnya pada Minggu tanggal 14 November terdakwa YBSA bersama-sama tersangka DYPN, terdakwa IAH dan terdakwa FA mengatur pertemuan untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC. 


Terdakwa YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW oknum bendahara Gresik Putra dengan tujuan mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diyakinkan oleh terdakwa FA. 



Karena tidak direspons oleh saksi EW, terdakwa FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra)  dengan mengimingi sebesar Rp.20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan agar mengalah saat melawan Persema FC."" Ujar Eko"".

 

Masih dalam kumparan mafia bola, perbuatan serupa terjadi pada saat digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim yang diselenggarakan sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, terdakwa DYPN mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. 


Terdakwa DYPN bersama-sama dengan  HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra untuk mengkondisikan jalannya pertandingan dengan cara Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari pada pertandingan tanggal 12 November 2021 dengan imbalan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah.""kata Eko""



Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.""tegas kasi intel:"


Sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 25 mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode