8 ORANG SAKSI DIPERIKSA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH
-Baca Juga
8 ORANG SAKSI DIPERIKSA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI.,S.H. M.H melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank BNI syariah cabang malang dengan Terdakwa RDC (51th) adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi - saksi bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Adapun kasus posisinya yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada bulan Januari tahun 2009 dengan dibentuknya Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim). Namun, di akhir tahun 2009, berdasarkan kesepakatan oleh para pendirinya termasuk Terdakwa RDC sepakat untuk membubarkan koperasi tersebut dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kurun waktu 2 tahun setelah pembubaran, tepatnya pada bulan Mei tahun 2011, Terdakwa RDC dengan menggunakan surat-surat legalitas Puspokapsyah Al Kamil Jatim yang telah dibubarkan tersebut menghidupkan kembali dengan menunjuk kepengurusan yang baru.
Penunjukkan kepengurusan yang baru dilakukan secara lisan oleh Terdakwa RDC tanpa melalui Rapat Anggota. Selanjutnya, pada tahun 2013, Terdakwa RDC atas nama Puspokapsyah Al Kamil Jatim mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah).
Terdakwa RDC memposisikan diri sebagai dewan pendiri Puspokapsyah Al Kamil Jatim sekaligus sebagai key person pengurus serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan ke Bank BNI Syariah. Atas pengajuan pembiayaan tersebut, Bank BNI Syariah menindaklanjuti dengan melakukan Analisa yang dilakukan oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB) yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Pembiayaan Bank BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim No: BNISy/UMN/148/R tanggal 23 Agustus 2013 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama(PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013, yang pada pokoknya BNI Syariah setuju memberikan pembiayaan uncommitted-facility kerjasama penyaluran pembiayaan Puskopsyah Al Kamil kepada 31 koperasi anggota Puskopsyah/primer untuk disalurkan kembali kepada end user( Chanelling), dengan plafond maksimum sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) untuk 2 jenis fasilitas yaitu Modal Kerja TUS/KUR dan NON TUS."" Ujar Eko "".
Bahwa berdasarkan surat pengajuan pembiayaan ke BNI Syariah sebagian besar tidak ditanda tangani oleh nama yang tercantum sebagai pengurus koperasi primer, dan dilakukan oleh terdakwa RDC atau orang lain atas perintah terdakwa.
Hampir seluruh koperasi primer tidak memiliki kantor, sebagian menyewa dan sebagian menempati ruang takmir masjid, seluruh koperasi primer bahkan Puskopsyah Al Kamil (Koperasi Sekunder) tidak memiliki fix aset yang memadai dan tidak memiliki modal minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagaimana disyaratkan dalam pembiayaan dari Bank BNI Syariah, tetapi sesuai dengan perintah terdakwa kepada pengurus koperasi, laporan keuangan dan neraca dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank BNI Syariah."" Imbuh eko "".
Pasca pencairan dari Bank BNI Syariah terdapat penyimpangan pada proses penyaluran dana berupa pencairan pembiayaan kepada koperasi primer dan Puskopsyah Al Kamil yang seharusnya disalurkan secara syariah kepada end user, dikelola oleh Puskopsyah Al Kamil dengan dibuat MEMO pencairan sesuai perintah terdakwa RDC, untuk disalurkan antar koperasi/ outline lain dan hanya sebagian kecil yang disalurkan kepada end user (anggota operasi).
Pada bulan Oktober 2015 dari hasil monitoring Bank BNI Syariah, diketahui adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan oleh Puskopsyah Al Kamil sehingga pencairan pembiayaan dihentikan. Terhitung hingga November 2015 pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer penerima seluruhnya sebesar Rp.157.811.395.000,- (seratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pada bulan 31 Desember 2017, kwalitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil dengan Koperasi Primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) dengan Baki Debit sebanyak Rp. Rp.74.802.192.616,- (Tujuh puluh empat milyar delapan ratus dua juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah). "" kata Eko "".
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP akibat perbuatan terdakwa RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.714.394.798,- (Tujuh puluh lima milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)."" Ucapnya ""
Terdakwa RDC didakwa dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang atas nama BS (34 th), EW (28 th), NN (32 th), MS ( 43 th), EY ( 51 th), DR ( 36 th), BY ( 41 th ) dan AS (48 th) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya saksi memberikan keterangan bahwa pembiayaan BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility, bersifat revolving, dan abahwa sumber dana pembiayaan berasal dari dana internal BNI Syariah dan bukan merupakan program pemerintah.
Pada agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi - saksi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2022.(*).


