JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PERTEMUAN DENGAN AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE 2 (AIPJ2) YANG DIPIMPIN OLEH WAKIL DUTA BESAR AUSTRALIA UNTUK INDONESIA STEVE SCOTT
-Baca Juga
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PERTEMUAN DENGAN AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE 2 (AIPJ2) YANG DIPIMPIN OLEH WAKIL DUTA BESAR AUSTRALIA UNTUK INDONESIA STEVE SCOTT
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 15 Juni 2022 bertempat di Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melakukan pertemuan dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dihadiri oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott, Minister Counsellor Politics Adrian Lochrin, Counsellor Politics Julian Bowen, Unit Manager Justice & Democratic Governance Ade Ganie, Ketua Tim AIPJ2 Craig Ewers, dan Manager AIPJ2 Judhi Kristantini.
Dalam
kesempatan ini, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott
menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan
hukum yang dilakukan termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Wakil
Duta Besar Australia untuk Indonesia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi
institusi ini pada tahun 2017 lalu.
Selanjutnya,
Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan Australia Indonesia
Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dipimpin oleh Wakil Duta Besar Australia
untuk Indonesia Steve Scott. Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada AIPJ2 atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini
serta dukungan pendanaan yang diberikan, serta berharap kerja sama ini terus
berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum.
Adapun hal yang menjadi pembahasan adalah mengenai rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 yang meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas (transparansi dan akuntabilitas melalui kegiatan asesmen risiko korupsi dan implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, dan perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadilan restoratif), dan aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum.
Selain
itu, dipandang perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia
terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman
tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang
tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata
Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara
Penyitaan Aset Kripto), serta pengembangan kapasitas
untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak
pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan
pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai
standar ISO/IEC 17025.
Hal tersebut dilakukan mengingat di tengah pesatnya perkembangan era revolusi industri keempat yang di satu sisi telah membawa manfaat besar di dalam kehidupan manusia, namun pada sisi lain juga diyakini memiliki ekses negatif, salah satunya dapat dilihat dari perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, kompleks, dan beragam. Kondisi tersebut menuntut adanya suatu transformasi di dalam tubuh lembaga penegak hukum, mulai dari kebijakan, sistem, maupun sumber daya manusia.
Selanjutnya,
dibahas juga mengenai pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman antara Kejaksaan
Agung dan Departemen Kejaksaan Agung Pemerintah Australia, dimana sebelumnya
telah dilakukan penandatanganan pada 3 Februari 2017 lalu dan sudah berakhir
pada 2 Februari 2022. Adapun nota kesepahaman ini ditujukan untuk mempromosikan
dan mengembangkan kerja sama hukum yang saling menguntungkan dalam rangka
meningkatkan respon penegak hukum terhadap ancaman kejahatan terorisme dan kejahatan
lintas negara lainnya.
Pertemuan
Jaksa Agung dengan Australia Indonesia Partnership for
Justice 2 (AIPJ2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).



