KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

-

Baca Juga

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

 


MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, adapun perkara tersebut adalah kasus pengedaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh Tersangka AZ (26th), yang beralamat di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkndang, Kota Malang.


Adapun kasus posisi tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira Pukul 05.30  WIB di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AZ dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ (tercantum dalam kolom daftar barang bukti), 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo ££, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo ££ disita dari saksi IS.


Tersangka AZ ditangkap karena telah menjual pil warna putih berlogo ££ kepada IS pada hari Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 10.30 WIB di tepi jalan Kel. Kotalama, Kec. Kedungkndang, Kota Malang sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi @100 (seratus) butir pil koplo (pil warna putih berlogo ££) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut."" Ucap Eko "".



Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AZ disangka melanggar Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "" tuturnya "".

 

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Lowok Waru. terhadap Tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan."" Tegas Eko "".(*).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode