KEGIATAN PEMERIKSAAN SAKSI ATAS PERKARA MAFIA BOLA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN PEMERIKSAAN SAKSI ATAS PERKARA MAFIA BOLA

-

Baca Juga

KEGIATAN PEMERIKSAAN SAKSI ATAS PERKARA MAFIA BOLA



MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI., S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, telah dilakukan kegiatan pemeriksaan saksi atas perkara mafia bola. Adapun perkara tersebut adalah kasus mafia bola yang dilakukan oleh Terdakwa YBS (51 Th)  yang bertempat tinggal di Karangploso, Kab. Malang, Terdakwa DYPN (33 Th) yang beralamat di Jambangan Kota Surabaya, Terdakwa IAH (32 Th) yang beralamat di Karangploso, Kab. Malang dan Terdakwa FA (46 Th) yang beralamat di Klojen, Kota Malang. 


Jaksa Penuntut Umum Melakukan pemeriksaan saksi atas perkara mafia bola, terhadap saksi yaitu DYPN (33 Th) yang beralamat di Jambangan Kota Surabaya, IAH (32 Th) yang beralamat di Karangploso, Kab. Malang, dan FA (46 Th) yang beralamat di Klojen, Kota Malang, pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut yang intinya menerangkan bahwa bermula terdakwa YBS (51 Th) bersama dengan saksi FA (46 Th), saksi DYPN (33 Th) dan saksi IAH (32 Th) (Penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Warung Pecel Bu Tinuk Jalan Soekamo Hatta Kota Malang dan di Warteg sebelah Cafe Nyaman Sawojaler Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang."" Ujar Eko "".

 


Bahwa bermula digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim dari tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021 dimana dalam aturan Liga 3 Zona Jatim 2021 berlaku intemasional sebagaimana ditentukan dalam statuta FIFA dan turunannya antara lain statuta AFC, statuta AFF, statuta PSSI serta statuta PSSI Jatim yang salah satunya dalam pertandingan harus fair play yaitu semua yang terlibat dalam suatu pertandingan wajib menjalankan tugas masing-masing, berlaku jujur, dan adil sesuai kemampuan dan skill dan tidak membohongi publik karena sebuah pertandingan sepak bola itu menjadi kepentingan umum secara luas yang ditonton setidak-tidaknya oleh kedua klub yang bertanding dan masyarakat umum dengan kata lain sepak bola adalah demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan kepentingan negara karena pemain-pemain diseleksl/dinilal dari proses kompetesi liga terbawah sampai liga teratas untuk kepentingan nasional maupun provinsi dan tim kabupaten/kota, dan kepentingan sepak bola adalah kepentingan umum karena negara hadir melalui Presiden dengan menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional."" Tambah Eko "".

 

Bahwa pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang akan digelar pada hari senin tanggal 15 November 2021 pukul 13.30 WIB di Stadion Gajayana Kota Malang dimana sebelum ataupun selama pertandingan harus fair play, namun sebelum pertandingan dilaksanakan telah terjadi upaya pengaturan skor yaitu pada hari senin tanggal 15 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa YBS (51 Th)  mengajak saksi FA (46 Th) makan di warung bakso samping pom bensin Stasiun Kota Baru Malang yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri terdakwa YBS (51 Th)  , saksi DYPN (33 Th), Sdr. Hari (DPO), saksi IAH (32 Th)  dan saksi FA (46 Th) dimana maksud pertemuannya adanya permintaan saksi DYPN (33 Th) dan Sdr. Hari Prasetyo (DPO) untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC, selanjutnya pada hari yang sama terdakwa YBS (51 Th) menghubungi/meneiphone saksi EW selaku bendahara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik dimana terdakwa YBS (51 Th) mengatakan "EW bagaimana kalau pertandingan diatur saja untuk kalah nanti tak temukan dengan orangnya (bandar/runnemya)" namun saksi EW menjawab "aku tidak mau begitu karena masih tim baru"."" Ucap Eko "".



Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 saksi EW dihubungi dengan ditelphone oleh saksi MA diajak untuk bertemu di Warung makan Pecel Bu Tinuk Kota Malang dan sekira pukul 14.00 WIB saksi EW sampai di warung makan Pece! Bu Tinuk Malang dimana di warung pecel tersebut sudah ada terdakwa YBS (51 Th)  serta saksi MA, saksi FA (46 Th), dalam pertemuan tersebut terdakwa YBS (51 Th)  menyampaikan "Wes ngalah ae EW, lumayan uangnya buat gaji pemain, kalau timmu mau mengalah dari Persema FC Malang tak kasih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan saksi FA (46 Th) juga menyakinkan saksi EW dengan mengatakan 'Arek arek iku biyen tak rumat waktu PON, jadi pasti nurut sama saya, sampeyan tenang saja mbak". "" imbuhnya"".


Bahwa karena saksi EW tidak merespon, selanjutnya saksi FA (46 Th) menghubungi dengan menelphone saksi HPS (pemain Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik) untuk datang ke warteg sebelah Cafe Nyaman Sawojajar Kota Malang dan sekira pukul 19.00 WIB saksi HPS sampai di warteg tersebut dan sudah ada terdakwa YBS (51 Th), saksi FA (46 Th), saksi DG serta saksi IAH (32 Th), dalam pertemuan terdakwa YBS (51 Th)  dan saksi FA (46 Th) menyampaikan kepada saksi HPS agar mengalah melawan Persema FC dan untuk itu saksi FA (46 Th) menjanjikan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi HPS serta terdakwa YBS (51 Th)   juga menjanjikan kepada saksi HPS akan dimasukkan ke liga 2 serta saksi IAH (32 Th) menyakinkan kepada saksi HPS untuk menerima tawaran tersebut dan nantinya akan dicarikan team lain di liga 2.


Bahwa apa yang dilakukan terdakwa YBS (51 Th)  dan saksi FA (46 Th) dengan menghubungi dan menjanjikan uang maupun lainnya kepada pihak-pihak sebelum pertandingan Persema FC VS Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik telah menyimpang dari aturan Statuta FIFA (tidak Fair Play) ."" Tambahnya "".


Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 20 Juni 2022.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode