KEGIATAN SIDANG AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN PERKARA BANK MEGA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN SIDANG AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN PERKARA BANK MEGA

-

Baca Juga

KEGIATAN SIDANG AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN PERKARA BANK MEGA



MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI., S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022, telah dilakukan pembacaan Surat Dakwaan atas perkara Bank Mega. Adapun perkara tersebut adalah kasus Bank Mega yang dilakukan oleh Tedakwa YA (45 th)  yang bertempat tinggal di Jl. Kelapa Sawi, Kel. Pisang Candi, Kec. Sukun Kota Malang. 

  

Kasus posisi bermula Terdakwa YA (45 th), secara bersama-sama dengan HY dan DNS pada suatu waktu dalam Tahun 2015 sampal Tahun 2020, bertempat di Bank Mega KCP Malang Dinoyo, Bank Mega KCP Kyai Tamin di Jl. Terusan Kawi No.2 Kota Malang, di Toko Rokok Bedak 37 Jl.Kopral Usman No. 77, Kota Malang, Jl. Ijen Nirwana Residance Blok D5 No.01 Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.

Sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank, yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, melakukan perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa YA dengan cara saksi TJ selaku Trade Confirmation, dan deposito tabungan atas nama JP, HA, MC, LK, dan NAD,  yang mana deposito tersebut bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bank Mega dan tidak tercatat di Data Base atau System Bank Mega, dan Transaksinya belum sah karena tidak adanya validasi."" Ujar Eko"".

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HY dan saksi DNS, serta saksi JP mengalami kerugian sebesar Rp.425.000.000,- saksi HA sebesar Rp..1.100.000.000,- saksi MC sebesar Rp. 400.000.000,-, saksi LK sebesar Rp.100.000.000,-, dan saksi NAD, sebesar Rp.300.000.000,-

 

Atas Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa YA (45 th) dan diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."" Ucap eko"".


Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022.(*).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode