KEGIATAN PELIMPAHAN PERKARA NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH TERDAKWA HCW (52th) dan K (46th)
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN PERKARA NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH TERDAKWA HCW (52th) dan K (46th)
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI,.S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Terdakwa HCW (52th) dan K (46th) oleh Penyidik.
Bahwa Terdakwa I HCW (52th) bersama – sama Terdakwa II K (46th) pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 bertempat di depan toko bangunan Jaya Aja JL. Joyo Agung Kel. Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, yang dilakukan oleh terdakwa I berawal pada pukul 18.00 wib, Sdr. RHM (DPO) menghubungi terdakwa Il, yang intinya menyuruh terdakwa Il mengambil sabu miliknya, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib terdakwa Il berangkat, ketika melewati belakang rumah terdakwa I, terdakwa Il bertemu dengan terdakwa I, dimana terdakwa I bertanya mau kemana, terdakwa Il menjawab bahwa terdakwa II disuruh oleh Sdr. RHM untuk mengambil sabu di daerah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terdakwa I menawarkan diri untuk menemani terdakwa Il;
Bahwa selanjutnya terdakwa I menyerahkan handphone miliknya kepada terdakwa I, untuk memandu jalan melalui google maps, namun karena terdakwa I dan terdakwa Il tidak mengetahui lokasi sabu tersebut diranjau, maka terdakwa I menghubungi , Sdr. RHM dan menanyakan lokasi sabu diletakkan, tidak lama berselang , Sdr. RHM mengirimkan titik google maps beserta foto lokasi sabu diranjau;
Kemudian terdakwa I dan terdakwa I langsung menuju lokasi dimaksud, sesampainya disana terdakwa I mengambil sabu yang dibungkus kresek hitam, dan langsung diserahan kepada terdakwa II , selanjutnya para terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa I.
Terdakwa l dan terdakwa Il tidak memiliki kewenangan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu;
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Maret 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,4 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 5 April 2022 yang telah diperoleh hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (sat) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan segara melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(*).




