KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA ROBOT TRADING EVOTRADE
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA ROBOT TRADING EVOTRADE
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik. Adapun Robot Trading Evotrade dengan Tersangka AD (35th) yang bertempat tinggal di Dusun Sumbermangku, Keluraham Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur.
Adapun Kasus Robot Trading Evotrade bermula sejak awal 2020, Tersangka AD mendirikan perusahaan Robot Trading dengan nama EVOTRADE di Kota Malang. Investasi illegal dengan kedok Robot Trading EVOTRADE ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Sejak bulan Januari 2021, Tersangka AD mulai menjalankan investasi illegal Robot Trading EVOTRADE dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kav. A2 Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Tanjungsekar Kota Malang.
Dalam menjalankan investasi illegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, mendirikan perusahaan Robot Trading dengan nama PT. EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021, menunjuk Tersangka AK sebagai Direktur dan Tersangka D sebagai Komisaris PT. EVOLUSION PERKASA GROUP.
Akibat dari investasi illegal Robot Trading Evotrade yang didirikan dan dikelola oleh Tersangka AMAP, Tersangka AK, Tersangka D, Tersangka DES dan Tersangka MS (dalam berkas terpisah) yang mana masyarakat yang menjadi member Robot Trading EVOTRADE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)."" Ujar Eko "".
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu perkara tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramid dalam mendistribusikan barang dan atau dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 dan atau Pasal 106 undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Nomor 34 tentang perubahan pasal 106 Undang – Undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atu pasal 4 dan atau pasal 5 danatau pasal 10 undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.""tambahnya"".
Adapun barang bukti berupa: 1 unit R4 jenis lexus LX570 beserta BPKB, 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide, 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanan dan bangunan perumahan green orchid Malang,1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung S21 warna silver, 1 unit HP merk iphone 13 pro warna silver yang semuanya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang."" Imbuhnya"".
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(**).





