Lakukan Olah TKP, Ditreskrimum dan INAFIS Polda Jatim Grebek Sekolah SPI Kota Batu ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Lakukan Olah TKP, Ditreskrimum dan INAFIS Polda Jatim Grebek Sekolah SPI Kota Batu

-

Baca Juga

Lakukan Olah TKP, Ditreskrimum dan INAFIS Polda Jatim Grebek Sekolah SPI Kota Batu



BATU,pojokkirimapro.com.Ada yang berbeda pagi ini di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, seiring dengan datangnya rombongan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Jatim serta INAFIS Polda Jatim dalam rangka oleh tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan kasus dugaan exploitasi ekonomi  dari Polda Bali.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Rabu (13/7/22) mengungkapkan jika pagi ini kami bersama Ditreskrimum Polda Jatim kami, akan melakukan olah TKP, atas limpahan laporan dari Polda Bali.

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas Dirmanto.


Ia menambahkan jika olah TKP ini langsung dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H. dimana kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. 

" Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,"imbuhnya.

Atas kasus ini polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun, Pungkas Dirmanto.(Team).
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode