SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA ATAS PERKARA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA ATAS PERKARA NARKOTIKA

-

Baca Juga

SIDANG  PEMERIKSAAN TERDAKWA ATAS PERKARA NARKOTIKA



MALANG,pojokkirimapro.com..Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI.,S.H. M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 04 Juni 2022, telah dilakukan sidang pemeriksaan Terdakwa atas perkara narkotika dengan Terdakwa AM (28 Th)  yang bertempat tinggal di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandng Kota Malang.


Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang intinya menerangkan bahwa terdakwa AM (28 Th) pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 22.45 wib di depan sekolah taman kanak-kanak Mardi Utami Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terdakwa AM (28 Th) menyerahkan narkotika jenis methamfetamina/shabu pada saksi EA (dalam penuntutan terpisah ) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sebagaimana pesanan dari saksi Ea (dalam penuntutan terpisah).


Bahwa benar terdakwa AM (28 Th) telah ditangkap oleh saksi Polisi pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 23.15 wib di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, kota Malang setelah dilakukan penggeledan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat narkotika Golongan I jenis methamfetamina/shabu yang disimpan terdakwa AM (28 Th) di dalam 1 (satu) buah dompet kain dan seperangkat alat hisap shabu/bong di lantai kamar terdakwa AM (28 Th) dan 1 (satu) unit handphone di kedua tangan terdakwa yang saat penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut sedang bermain game.

Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan I jenis methamfetamina/shabu tanpa ijin, pihak yang berwenang, maka terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES MALANG KOTA.


Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh berat kotor shabu 3,16 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 31 Desember 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti seperti tersebut  adalah benar Kristal methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan tuntutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Juli  2022.(*).
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode