SOSIALISASI PERATURAN DAN MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN WAJIB BELUM DAFTAR (PWBD) DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
-Baca Juga
SOSIALISASI PERATURAN DAN MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN WAJIB BELUM DAFTAR (PWBD) DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
MALANG,pojokkirimapro.com.Kamis 27 Oktober 2022 Pukul 09.00 WIB Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdur Rahman, S.H., M.H. menjelaskan pada 15 perusahaan yang hadir sebagai tamu, bahwa BPJS merupakan badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Widodo, mengingatkan tentang imbauan dari Presiden RI Joko Widodo agar pekerja memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Bukan hanya menguntungkan peserta, tapi juga keluarga yang bersangkutan. Diketahui data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari pemerintah juga dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan, demikian itu merupakan manfaat tambahan berupa BSU dari pemerintah yang diharapkan bakal semakin meningkatkan kesadaran pekerja untuk segera membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui bahwa sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai tindaklanjut perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan agar perusahaan sadar betapa pentingnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan banyak manfaat sekaligus.(*).