Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Berhasil Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp37.547.861.357.264,17
-Baca Juga
Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Berhasil Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp37.547.861.357.264,17
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Refleksi Akhir Tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.
Adapun jumlah keuangan
negara yang berhasil diselamatkan oleh
JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469.
Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari
petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000.
Selain itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.
Selanjutnya,
pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia
sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan
keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.
Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan
negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10,
penyelamatan kerugian keuangan
negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI
telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat
hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:
·
Total Pertimbangan Hukum
pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang
telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan
hukum (non litigasi).
·
Total Pertimbangan Hukum
pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia
yang telah diselesaikan sebanyak 2.233
pertimbangan hukum (non litigasi).
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik
perhatian, diantaranya:
·
Direktorat Uji Materiil
a.
Permohonan
Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D
Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor
Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register
Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.
b.
Permohonan
Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta
Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.
·
Sub Direktorat Bantuan
Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara
a.
Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah
oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19
dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor:
61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST
& Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni
Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.
b.
Gugatan
Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan
Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan
Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register
Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll
selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi,
dkk, serta Tergugat Presiden RI.
c.
Gugatan
Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan
pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I)
dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor:
150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan
Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.
d.
Gugatan
Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek
Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman
Adhi Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat
Presiden RI.
Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan
aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant,
legal opinion dan legal audit, guna
pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara
baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi
negara dan masyarakat (K.3.3.1).