Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 23 Desember 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 1 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan
keadilan restoratif yaitu Tersangka
KUSNUN als UNUN bin (Alm) JUNAEDI dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela
dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk
tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat
yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).