Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru Untuk Dilakukan Internalisasi Secara Efektif, Kontinyu dan Masif di Seluruh Satuan Kerja
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru Untuk Dilakukan Internalisasi Secara Efektif, Kontinyu dan Masif di Seluruh Satuan Kerja
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Di penghujung tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional, dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
“Tidak dapat kita
pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan
yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan
mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan
restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan
secara kaku,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, KUHP yang baru tidak
akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang
hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang
baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta
pidana khusus.
“Oleh karena itu, dalam masa
peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya
perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai
semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal
agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif,
sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan
sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi
dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan
KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan
penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk
meluruskan persepsi masyarakat. Kejaksaan
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan
hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi.
Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022, dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (K.3.3.1).