Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 30 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi
yang diperiksa yaitu:
1.
E selaku Staf Pengolah
Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang
2.
MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah
Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d
2019
Adapun
kedua orang saksi diperiksa terkait
dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau
penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun
2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton
Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan
saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).