3 Orang Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan
-Baca Juga
3 Orang Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 10 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa BETY, Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Untuk Terdakwa BETY, dilaksanakan
persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi
terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari
2023.
Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu:
·
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
dakwaan primair Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan
pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair
5 bulan penjara.
·
Membayar
uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik
Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
·
Barang
bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000,00
Sidang atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
Selanjutnya terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dilaksanakan
persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang
ahli dan saksi a de charge. (K.3.3.1).