Berkas Perkara 5 Tersangka dalam Perkara PT APR Dinyatakan Lengkap dan Telah Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
-Baca Juga
Berkas Perkara 5 Tersangka dalam Perkara PT APR Dinyatakan Lengkap dan Telah Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Januari 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dalam pengadaan tanah Cinere-Depok pada PT Adhi Persada Realiti (PT APR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka
SU, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka
NFH, dilaksanakan
Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka
FF, dilaksanakan
Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka
ARS, dilaksanakan
Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5.
Tersangka
VSH, dilaksanakan
Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas
IIA Jakarta Timur.
Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka SU, Tersangka NFH, Tersangka FF, Tersangka ARS, dan Tersangka VSH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) yakni:
1.
Tersangka ARS, berdasarkan
Surat Nomor B-12/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
2.
Tersangka FF, berdasarkan
Surat Nomor B-13/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
3.
Tersangka SU, berdasarkan
Surat Nomor B-14/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
4.
Tersangka NFH, berdasarkan
Surat Nomor B-15/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
5.
Tersangka VSH, berdasarkan
Surat Nomor B-16/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan
penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06
Februari 2023, yaitu:
1. Tersangka
SU dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
2. Tersangka
NFH dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
3. Tersangka
FF dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
4. Tersangka
ARS dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
5. Tersangka
VSH dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas
IIA Jakarta Timur.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).