Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara
-Baca Juga
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas.
·
Jumlah perkara yang
berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,
dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.
·
Di samping itu,
jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana
Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per
tahapan sebagai berikut:
o Pra
Penuntutan: 160.076
perkara;
o Penuntutan:
117.855 perkara;
o Upaya Hukum:
6.489 perkara;
o Eksekusi: 68.482
perkara.
·
Selama Januari s/d
Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk
di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara
masuk Tahap I, 121.685 berkas
perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara
masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah
dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932
perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.
Selanjutnya,
perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum yaitu:
1. Perkara
dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat
Tanggap (ACT) dengan Tersangka A,
Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka
HH.
2. Perkara
tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
3. Perkara
ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.
4. Perkara
tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa
INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.
5. Rangkaian
perkara yang dilakukan oleh Terdakwa
INDRA KESUMA alias INDRA KENZ
dengan Tersangka RP.
6. Perkara
aplikasi trading quotex (Binary
Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD
TAUFIK alias DONI SALMANAN.
7. Perkara
pembunuhan berencana dengan Terdakwa
FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY
RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
8. Perkara
menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA,
Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.
9. Perkara
tindak pidana terorisme dengan Terdakwa
FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH
(alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias
ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.
Jaksa
Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam
setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh
jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa
dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (K.3.3.1)