Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 12 Januari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 5 berkas perkara yang
dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka
MOH HERMAWAN bin AHMAD RIYADI dari
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka
ALEXANDER MABEL dari Kejaksaan
Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka DENAR
bin DENI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 374
KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4. Tersangka HARIS
FADILLAH alias ARIS bin IRWAN AGUS WARDI dari Kejaksaan Negeri Batam yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka ALDO
PRATAMA alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan
permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara
berkas perkara atas nama Tersangka I RAHMAD SANTOSO
alias SANTOSO bin NGADEMIN dan Tersangka II EKO SETIAWAN alias EKO bin SUDARMIN dari Kejaksaan Negeri
Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan
atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan
nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).