Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka
AJUAN UMA SUGI, S.Pdi dari Kejaksaan
Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Pasal
359 KUHP dan/atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang Kelalaian.
2. Tersangka
UJANG WAHIDIN alias UJANG bin DARTUM
(alm) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363
Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan.
3. Tersangka
FAJAR HIDAYAT alias AJAY bin KOKO PARKO dari
Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3,
ke-4, dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan.
4. Tersangka
DIAN KARDIANSYAH bin DODO dari Kejaksaan
Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5
KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka
ANTON SUARGI als ANTON bin WAWAN GUNAWAN
dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
6. Tersangka
GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias
BARON dari Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka
MUSTAKIM dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka RUDY ARYANTO dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar
Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan, Subsidair Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang
Pencurian.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan
permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).