Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 16 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun
2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
yaitu:
1. Tersangka RENGKI SAPUTRA als RENGKI bin JOHAN dari
Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP
tentang Pengancaman.
2. Tersangka AFDALUL PUTRA PGL AFDAL bin ISEL dari
Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).