Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka
KHAIRIL ANWAR HARAHAP dari Kejaksaan
Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka
MHD. BAMBANG RIANTO SIREGAR dari
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
3. Tersangka FARHANDI bin
PUTEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 378
KUHP tentang Penipuan.
4. Tersangka MANAWIYAH binti
USMAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka I JASMAN binti
HARUN dan Tersangka II RISKA binti
NURDIN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).