Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 9 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 9 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 19 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1.
Tersangka DENNY
AGUS SAPUTRA bin AGUS SUDARMANTO dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Tersangka ASSUL
alias ASSUL bin SALIB dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3.
Tersangka I ALFARABY NUGRAHA SAPUTRA R. alias ABI bin RUSDI GAFUR dan Tersangka
II RANGGA FAIRUS ILMA alias ANGGA bin
ISMAIL ANDI DJAELANI dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka DODIK
PERMANA alias DODI bin KAMID RAIDI dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka I AHMAD HARIANTO NUR bin RISMANTO DG SILA, Tersangka II RAHMAT bin USMAN DG. NGGALI, Tersangka
III IRHAM bin ABD HAKIM DG RANGKA, dan
Tersangka IV JUMADI bin MAPPASOMBA DG.
NGOPA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
6.
Tersangka HAMZAH
S.AG DG TEMBA bin DG LALO dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7.
Tersangka WAHYUKI
alias UKKI bin BAKRI dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar
Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang
Pengancaman.
8.
Tersangka
TOMITIUS MEYANU dari Kejaksaan
Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5
huruf (a) Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.
Tersangka I
KADEK SLAMET SAPUTRA alias KADEK dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka SANDI BAJENETI alias SANDI dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah
dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).