Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 16 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL
RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127
Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine
Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL
RUSADI positif
menggunakan narkotika jenis Methamphetamine
(sabu-sabu). Tersangka
ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya
untuk dipergunakan sendiri.
Alasan permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
·
Tersangka
ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak
melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
·
Tersangka
positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka
dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan
narkotika;
·
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui
proses hukum dari keluarga atau walinya;
·
Surat
pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan
Pedoman
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis
Jaksa. (K.3.3.1).