Jaksa Agung Resmi Mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
-Baca Juga
Jaksa Agung Resmi Mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024.
Dalam instruksi ini, Jaksa Agung
pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi
dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, Jaksa Agung juga
menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila
Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan
dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya:
1. Mendorong peran aktif Kejaksaan
dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
2. Perlu segera disusun langkah-langkah
strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan
aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
3. Dalam rangka mewujudkan penegakan
hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan
melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan
elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat
benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam
masyarakat.
4. Melanjutkan kajian tentang isu-isu
strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara
pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif,
persidangan menggunakan teleconference (sidang online),
pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum
korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
5. Perlu untuk membentuk Satuan Tugas
Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia
dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan
Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi
Pemerintah/Penyidik.
Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat
Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (K.3.3.1).