JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 30 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka DIKA ARROZAK alias DIKA dari Kejaksaan
Negeri Tebing Tinggi Deli yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2. Tersangka HENDRA TADARUS als HENDRA bin alm. BACHTIAR
dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
3. Tersangka ASMAINI alias SEMAINI binti EMAN dari
Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
4. Tersangka KASRI alias SRI dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal
76C jo. Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka I ANASTASIA dan Tersangka II FITRI TOMPINIT dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP (yang dibuktikan) atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
6. Tersangka TOGU MANAHAN POLTAK SIAGIAN dari
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo.
Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan
proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah
dihukum;
·
Tersangka baru pertama
kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak
akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara
sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban
setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan
membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).