KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM

-

Baca Juga

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM



MALANG KOTA-POJOK KIRI.Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan Tersangka ATF (32 th) dan barangbukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram dari Penyidik Kepolisian. 


Tersangka ATF yang tinggal di Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang memperoleh sabu tersebut dari Pablo (DPO), kemudian tersangka ATF akan meranjau sabu tersebut kepada orang lain sesuai arahan atau petunjuk dari Pablo. Tersangka ATF sudah 3 (tiga) kali memperoleh sabu dari Pablo, yang pertama pada akhir bulan Juli 2022, sebanyak sekitar 5 (lima) gram dengan cara diranjau (ditaruh disuatu tempat) disekitar wilayah Dieng Kec. Sukun Kota Malang, yang kedua pada akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau ditepi jalan dekat Pabrik Sampoerna Suwayuwo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 18 Septemmber 2022 sebanyak 20,04 gram yang diranjau ditepi jalan dekat Pabrik Sampoerna Suwayuwo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.


Penerimaan sabu pertama dan kedua telah diranjau oleh Tersangka ATF kepada orang lain di jalan Borobudur Kec. Blimbing Kota malang sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Pablo. Sedangkan untuk penerimaan sabu ketiga, sebagian sabu sudah terdakwa ranjau kepada orang lain dan sisa sabu disimpan terdakwa di rumahnya. Sebagai perantara transaksi sabu atau biasa di sebut sebagai “kuda”, Tersangka ATF telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- dari Pablo.



Perbuatan  Tersangka ATF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode