KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan Tersangka EBC (40 th) dan barangbukti berupa kalung emas dari Penyidik Kepolisian.
Berawal dari Terdakwa EBC yang sedang melewati Jl. LA Sucipto Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang melihat Korban RUS yang sedang berhenti diatas motor sembari melihat kerumunan di balai RT. Terdakwa EBC mendekati motor Korban RUS dan berpura-pura bertanya terkait kerumunan yang terjadi di balai RT. Selanjutnya, ketika Korban RUS sedang lengah, Terdakwa EBC dengan cepat mengambil paksa kalung emas yang sedang digunakan Korban RUS.
Selanjutnya Terdakwa EBC kabur menggunakan motornya. Korban kemudian langsung teriak “Jambret! Maling!” yang kemudian didengar oleh beberapa warga sekitar. Setelah mendengar teriakan Korban RUS, kemudian beberapa warga menghadang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor. Kemudian warga segera menangkap Terdakwa dan kemudian menyerahkan Terdakwa kepada POLSEK Blimbing.
Perbuatan Tersangka EBC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan.(*).