KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KEPOLISIAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM
MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan Tersangka BAP (30 th) dan barangbukti berupa Narkotika.
Berawal dari terdakwa ditelepon HENDRA (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk menyimpankan shabu yang akan diantar oleh terdakwa PAS (penuntutan terpisah), kemudian terdakwa BAP menyetujui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa PAS disuruh HENDRA (DPO) untuk mengantarkan shabu ke rumah terdakwa BAP berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi shabu dan timbangan digital.
Selanjutnya terdakwa BAP menerima shabu dari HENDRA (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sdi rumah kontrakan terdakwa BAP di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan kedua pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di depan gang rumah kontrakan di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Perbuatan Tersangka BAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang Untuk segera disidangkan.(*).