Kejaksaan Agung Melaunching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Melaunching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 12 Januari 2023 bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana bersama dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka memberikan pengarahan pada Acara Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online.
Dalam
pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di
CMS, saat ini kuantitas data sudah masuk kategori baik. Untuk kualitas data
(kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan karena
digunakan/dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional
SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan penerapan
laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023.
“Terhitung
mulai 01 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui
aplikasi e-mp/sppt-ti. Di samping itu, terkait pelimpahan berkas perkara
ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala
Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan
Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” ujar JAM-Pidum.
Dalam
rangka monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System
(CMS), JAM-Pidum mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi
Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan
kerja di daerah secara berkala dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan
untuk memperoleh data yang berkualitas.
“Untuk
mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara
Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS
Versi 1.7.3.,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya,
Sesjampidum mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi
penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak
pidana umum, dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui
SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik
(SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya.
Hadir dalam
acara ini secara virtual yaitu Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum, Kepala Pusdaskrimti, Para Asisten Tindak Pidana Umum, dan
Para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.(K.3.3.1).