Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta.
2. BHN selaku General
Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi
tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan
tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016
pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan
mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(K.3.3.1).