Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 10 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
DP selaku Karyawan PT Waskita
Karya (persero) Tbk.
2.
MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita
Karya (persero) Tbk.
3.
SH selaku Mantan
Corporate Secretary PT Waskita Heritage.
4.
A selaku Finance Division PT Waskita
Karya (persero) Tbk.
5.
PSR selaku Satuan Pengawas Intern
(SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6.
AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan
PT Waskita Beton Precast, Tbk.
7.
DA selaku Karyawan PT Waskita
Karya (persero) Tbk.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan
penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT
Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan
dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).