Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 05 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
D
selaku Direktur PT Sinar Antjol.
2.
ID
selaku Direktur PT Chemindo Loka.
3.
SE
selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries.
4.
VS
selaku Direktur PT Sinar Sosro.
5.
J
selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi.
6.
ES
selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada.
7.
ER
selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat.
8.
RE
selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.
Adapun kedelapan orang saksi
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022
atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).