KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG BERI PENYULUHAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG BERI PENYULUHAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

-

Baca Juga

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG BERI PENYULUHAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)



MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 18.30 WIB di aula Kelurahan Sukun Kota Malang, aksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Danang Ariwibowo, SH, MH, telah memberikan Penyuluhan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang Tahun Anggaran 2023 dan dihadiri 75 orang.



Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.


Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 



Pada kesempatan tersebut, jaksa Danang Ariwibowo memberi penyuluhan bahwa metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.



Berdasarkan dasar tersebut maka melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah.(*).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode