KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
-Baca Juga
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pada hari Kamis 19 Januari 2023 pukul 09.15 WIB bertempat di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Kota Malang telah dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Pembina Komunitas Peradilan Semu Unmer Kota Malang, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Malang. Pada sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unmer Dr. Setiyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah bentuk kerjasama Unmer dengan Kejari Kota Malang yang diawali kunjungan Komunitas Peradilan Semu Unmer yang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Yang pada kesempatan tersebut terwujudlah kerjasama yang tertulis dalam 3 point.
Pertama adalah kerjasama di bidang Pendidikan, berupa Mahasiswa Magang dan Kuliah Tamu dari Praktisi Kejaksaan. Bidang kedua adalah Penelitian, berupa kerjasama Penelitian antara Jaksa dengan Dosen dan Penulisan Jurnal. Adapun yang ketiga adalah Kerjasama berupa pendirian Rumah Restorative Justice di Universitas Merdeka Malang, yang harapannya para dosen FH Unmer juga bisa mengabdi untuk ikut dengan Jaksa memediasi penghentian penuntutan dan tidak harus melalui persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian Rumah Restorative Justice ini para akademisi baik dosen maupun mahasiswa di Universitas Merdeka Malang bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis. Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, seluruh elemen yang ada di Universitas Merdeka Malang diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua.(*).