Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara
-Baca Juga
Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Januari 2023 pukul 19:30 s/d 22:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa
II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair.
2. Memidana
para Terdakwa oleh karena itu dengan:
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
·
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan
negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut
Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
·
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan
negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut
Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur
Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal
Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
3. Memerintahkan
agar para Terdakwa ditahan.
4. Membebankan
biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00
Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (K.3.3.1).