Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI,Wakil Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas Tahun 2023
-Baca Juga
Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI,Wakil Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas Tahun 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 06 Januari 2023, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan membacakan arahan Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023.
Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung,
disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata
dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti
siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan
mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis
institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang Andal,
Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan
Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam
memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam
menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna
menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara.”
Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI
Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Menetapkan
laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku
I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat
dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
2. Menetapkan
dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut
harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024
sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam
pelaksanaan penegakan hukum.
3. Mengakselerasi
langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi
serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4.
Mengevaluasi
pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan
Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa”
di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan
nilai-nilai yang terkandung dalam corporate
value tersebut.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
1. Jaga netralitas personil dalam
menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas
dan kewenangan.
2. Wujudkan pola penegakan hukum yang
berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi
nasional.
3. Hadirkan penegakan hukum yang
humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan
berkembang di masyarakat.
4. Percepat penyelesaian pengembangan
organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang
Kejaksaan.
5. Bentuk kesatuan pola analisis
yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan
perkara.
6. Kaji dan susun langkah-langkah
strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang
baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
7. Memperkuat pengelolan aset hasil
tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.
Kemudian
sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung
menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun
2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang
optimal.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala
rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan
dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan
kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi
terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung mengingatkan
agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan RI
Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan
sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi
tersebut secara berkala,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023
dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di
lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting. (K.3.3.1).