“Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat”
-Baca Juga
“Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Di tahun 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan Terdakwa KUAT MA’RUF.
Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah mengalami pergeseran nilai menjadi kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.
Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai pahlawan karena dianggap berani berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY SAMBO.
Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.
Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).
Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUF dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023,
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.
Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.(*).