Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Menjadi Aparat Penegak Hukum Humanis dan Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
-Baca Juga
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Menjadi Aparat Penegak Hukum Humanis dan Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 04 Januari 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 04 s/d 06 Januari 2023.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengatakan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun
2023 ini mengangkat tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi
Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif
dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya pendampingan
serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan
dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim
investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses
investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.
“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan
maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan
terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan
terukur,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung melanjutkan, penegakan hukum humanis sebagai bagian dari tema juga memberikan makna bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional. Perlu digaris bawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
“Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum
memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan perekonomian. Apabila
kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka
pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun jika hukum tidak
memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap
pembangunan ekonomi,” ujar Jaksa
Agung.
Oleh karenanya, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan melalui
pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis, diharapkan mampu mendukung
terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan Rapat Kerja ini akan dibahas pada
masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) yang akan membahas permasalahan secara
spesifik, antara lain capaian kinerja Tahun 2022, optimalisasi sumber
penganggaran, antisipasi Kejaksaan pasca pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang baru, finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, serta persiapan untuk kepindahan ke Ibukota
Negara Baru (IKN),” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa saat ini kita telah memasuki tahun politik, bahkan saat ini
eskalasi suasana politik sudah mulai terasa. Tentunya Kejaksaan mengambil peran
sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan sebagai bagian dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum.
“Untuk dapat melaksanakan tugas secara
profesional dan imparsial maka mutlak bagi Jaksa tersebut untuk tetap menjaga
netralitasnya dalam konstelasi pemilihan umum. Oleh karena itu, saya tegaskan
kepada para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat guna
memastikan netaralitas Jaksa
hingga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Apabila ditemukan
adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan
saya lakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” ujar Jaksa Agung.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. (K.3.3.1).