SIDANG KASUS PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN
-Baca Juga
SIDANG KASUS PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN
MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY (26 th), FA (26 th) dan NT (25 th) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.
Pada Sabtu 06 Agustus 2022, para Terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam, yang mana saat itu Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan Terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor.
Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang, mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk, AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam, namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya Terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan.
Tidak berhenti disitu, Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP korban serta memaksa mengambil tas milik korban. Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga Terdakwa kabur membawa motor, hp dan tas milik korban.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Suudi, S.H., membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yang telah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Adapun agenda selanjutnya adalah sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2023.(*).