TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020

-

Baca Juga

TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang telah dilaksanakan Tahap II terhadap 2 (dua) tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020”.

 


Dalam tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020” tersebut menyeret 2 (Dua) Tersangka yaitu Tersangka kesatu berinisial AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu dan selaku Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Tersangka AFR di duga telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah “kelas” objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang. Sedangkan Tersangka Kedua berinisial J selaku orang swasta/makelar, yang telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB.



Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor Print-02/M.5.44/Ft.01/2023 Tanggal 03 Januari 2023 ada 9 (sembilan) orang yaitu :

1.    Endro Riski Erlazuardi, SH.MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

2.    Edi Sutomo, SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

3.    Devi Eko Istiawan, SH Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batu

4.    Andhika Nugraha Triputra, SE.SH.MH Kepala Seksi PBBBR Kejari Batu

5.    Afrid Sundoro Putro, SH. Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batu

6.    Silfana Chairini, SH.MH Kasubsi Tut dan Uheksi Pidsus Kejari Batu

7.    Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Kejari Batu

8.    Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH Jaksa Fungsional Kejari Batu

9.    Made Ray Adi Martha, SH Jaksa Fungsional Kejari Batu

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari Mulai 03 Januari 2023 sampai 22 januari 2023 jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Malang .

 

 

 


Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR dan bersama-sama dengan Tersangka J yaitu :

a.     Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

b.    Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan  a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

c.     Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

d.    Tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut J juga mendapatkan keuntungan.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode