Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 19 Januari 2023 pukul 12:45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FERNANDO HUTAPEA selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.
Terpidana
diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang
Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan,
Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Selanjutnya
di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana FERNANDO HUTAPEA di kediaman
orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat
diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara
keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan
situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana BERNARD JONLY
SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda
Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti
kerugian keuangan negara.
Kedua
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut
dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah
keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu
kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.
Adapun Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa
Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian
hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).