TimTabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Mengamankan Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV
-Baca Juga
TimTabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Mengamankan Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV
MATARAM,pojokkirimapro.com.Jumat 27 Januari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana dengan identitas sebagai berikut:
Nama : PLAMEN PETKOV BESHIROV
Tempat lahir :
Sofia-Bulgaria
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/19 Oktober 1979
Jenis kelamin :
Laki-laki
Kewarganegaraan :
Warga Negara Asing (Bulgaria)
Tempat tinggal :
Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
Agama :
Kristen Ortodok
Pekerjaan : Swasta
PLAMEN PETKOV BESHIROV merupakan TERPIDANA dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejaksaan
Negeri Kota Pasuruan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor:
12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari
semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan
kasasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022
tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana "penadahan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu)
tahun.
Proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri
Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi. Atas dasar permohonan bantuan pengamanan
dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram
bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap PLAMEN PETKOV BESHIROV.
Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.
Selanjutnya pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan
pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju
Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
guna dilakukan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).