Vonis Hakim atas Terdakwa Dalam Perkara Kawasan Berikat
-Baca Juga
Vonis Hakim atas Terdakwa Dalam Perkara Kawasan Berikat
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 30 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
1. Terdakwa IMAM PRAYITNO
·
Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian
perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana
dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan
pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair
2 bulan kurungan.
·
Menetapkan
lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
·
Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
·
Menyatakan
seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI.
·
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
2. Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI
·
Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan
kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan
pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair
2 bulan kurungan.
·
Menetapkan
lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
·
Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
·
Menyatakan
seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HANDOKO.
·
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
3. Terdakwa HANDOKO
·
Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan
kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair
Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan
pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair
2 bulan kurungan.
·
Menjatuhkan
pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana
penjara selama 1 tahun.
·
Menetapkan
lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
·
Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
·
Menyatakan
seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.
·
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
4. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN
·
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan
pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair
3 bulan kurungan.
·
Menjatuhkan
pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan
memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama
3 tahun.
·
Menetapkan
lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
·
Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
·
Menyatakan
Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).
·
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).