1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Februari 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech
Media Sinergy. Untuk mempercepat proses
penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023
s/d 25 Februari 2023.
Peranan Tersangka IH dalam perkara
ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi
pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka
AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (K.3.3.1).