Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN
BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480
Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan
Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
3. Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo.
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF,
Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm)
HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR
HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang
disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.
5. Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan
Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Kejaksaan
Negeri Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal
44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari
Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka VIVI NUR
ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe
Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan
Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari
Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).