Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka DEDY MUHAJIR, ST alias DEDY bin H. ANSHAR dari
Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair
Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka AHMADIRSAD Pgl SI IR dari Kejaksaan
Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.
Tersangka ALFAUZAN PUTRA Pgl FAUZAN dari
Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika
dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Tersangka ditangkap atau
tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak
melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban
penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang; dan
·
Ada surat jaminan
tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau
walinya.
Sementara
berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yaitu:
1.
Tersangka ILHAM HIDAYAT Pgl DAYAT Als KOYAIK dari
Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka BOYKE MAHENDRA Pgl BOY dari Kejaksaan
Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
tidak
dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka
bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yakni keduanya pernah dihukum (residivis).
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).

