Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Kejaksaan Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak, Asesmen Sampai Evaluasi Kinerja
-Baca Juga
Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Kejaksaan Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak, Asesmen Sampai Evaluasi Kinerja
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 Februari 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang
ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam,
pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang
telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat
yang tepat”.
“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap
insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui
pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa
pokok penekanan tugas yang harus
segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:
1.
Para Kajati yang baru dilantik,
agar segera:
·
Bersinergi
dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam
rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan
Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing;
·
Berakselerasi
dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan
yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat;
serta
·
Mencermati,
memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan
perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan
berbobot.
2. Para Pejabat Eselon II di
lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis,
agar segera:
·
Melakukan
pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja
atau bidang jabatan;
·
Menentukan
skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan
kerja atau bidang jabatan;
·
Melakukan
konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar
lintas bidang jabatan terkait; serta
·
Mempelajari
program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan
dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya
tujuan organisasi.
Dalam kesempatan ini juga,
Jaksa Agung menekankan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat
(1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di
Lingkungan Kejaksaan RI. Jaksa Agung mengatakan pada pokoknya peraturan
tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat
seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan,
dan lain sebagainya.
“Khususnya
nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di
masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan
dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan
berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu
memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada
perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung berpesan agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan
untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas
wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal
menapaki karir dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks
selanjutnya.
“Sebelum mengakhiri amanat,
saya ingin memberikan sebuah pesan kepada para pejabat yang baru dilantik hari ini
yakni JIKA MENGEMBAN JABATAN IBARATKAN MEMBANGUN RUMAH, AGAR SEIMBANG BANGUNANNYA
MAKA PERLU TAKARAN PONDASI IDEAL YANG TERDIRI DARI KEPEMIMPINAN, KAPABILITAS,
DAN LOYALITAS. DAN UNTUK MEMBUAT PONDASI TERSEBUT MENJADI KOKOH, MAKA PERTEBAL
INTEGRITAS DAN KEJUJURAN,” ujar Jaksa Agung.
Adapun pejabat yang dilantik
pada Selasa 07 Februari 2023, yaitu:
1.
Dr.
Masyhudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
2.
Dr.
Heffinur, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
3.
Raden
Febrytriyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara.
4.
Edy
Birton, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
5.
Dr.
Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
6.
Dade
Ruskandar, S.H., M.H. selaku Inspektur IV Pengawasan.
7.
Sungarpin,
S.H., M.Hum. selaku Inspektur V Pengawasan.
8.
Hari
Setiyono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
9.
Katarina
Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis
pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
10.
Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan.
11.
Raimel
Jesaja, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen.
12.
Haruna,
S.H., M.H. selaku Inspektur I Pengawasan.
13.
Dr.
Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat.
14.
Asep
Maryono, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
15.
Ponco
Hartanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.
16.
Iman
Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan
Kepemimpinan.
17.
Dr.
Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
18.
Firdaus,
S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
19.
Purwanto
Joko Irianto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
20.
Bernadeta
Maria Erna, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum.
21.
Budi
Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
22.
Aliza
Rahayu Rusman, S.H., M.H. selaku Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
23.
Dr.
Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan
Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum.
24.
Nanang
Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
25.
Siswanto,
S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
26.
Yudi
Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum.
27.
Dr.
Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).